Kompak Maling Duit Bansos Bareng Juliari Batubara, Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 01 September 2021 - 18:25 WIB
Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono usai menjalani sidang putusan secara virtual di Gedung Merah Putih Kpk kuningan Jakarta.
click to zoom
Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono usai menjalani sidang putusan secara virtual di Gedung Merah Putih Kpk kuningan Jakarta.
click to zoom
Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman Penjara 7 tahun, denda 350 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa dianggap bersalah oleh majelis hakim Tipikor karena membantu mantan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara memotong fee paket Bantuan Sosial Covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020.
click to zoom
Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman Penjara 7 tahun, denda 350 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa dianggap bersalah oleh majelis hakim Tipikor karena membantu mantan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara memotong fee paket Bantuan Sosial Covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020.
click to zoom
Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono usai menjalani sidang putusan secara virtual di Gedung Merah Putih Kpk kuningan Jakarta, Rabu, 01/09/2021. Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman Penjara 7 tahun, denda 350 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa dianggap bersalah oleh majelis hakim Tipikor karena membantu mantan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara memotong fee paket Bantuan Sosial Covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More