Polres Metro Jakpus Ungkap Home Industry Ineks Palsu

Rabu, 15 September 2021 - 22:34 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heryanto pimpin konfrensi pers pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu dan home industry pembuatan pil ekstasi jenis inex palsu di Mapolres Jakarta Pusat, Kemayoran.
click to zoom
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dan praktik home industry ekstasi inex palsu.
click to zoom
Total 9 tersangka peredaran sabu yang berhasil diamankan di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk di TKP Ciracas 1 orang dan untuk di TKP Pulo Gadung sebanyak 8 orang.
click to zoom
Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka tersebut yakni sebanyak 2 kilogram.
click to zoom
Sembilan tersangka peredaran narkoba jenis sabu diancam dengan pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun tahun. Selain itu, Sat Resnarkoba Polres Jakpus juga berhasil mengukap praktik usaha Home Industry Ekstasi palsu jenis Inex.
click to zoom
Dengan peralatan dan bahan sederhana yang terdiri dari obat diazepam, cloriflex, pil kina serta spidol sebagai pewarna pelaku mendapatkan untung berlipat dari hasil menjual obat terlarang tersebut. Modal Rp5000 untuk satu butir ekstasi palsu tersebut kemudian dijual dengan harga Rp200.000 per butir.
click to zoom
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heryanto pimpin konfrensi pers pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu dan home industry pembuatan pil ekstasi jenis inex palsu di Mapolres Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (15/9/2021).
click to zoom
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heryanto pimpin konfrensi pers pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu dan home industry pembuatan pil ekstasi jenis inekspalsu di Mapolres Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (15/9/21). Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dan praktik home industry ekstasi ineks palsu.

Total 9 tersangka peredaran sabu yang berhasil diamankan di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk di TKP Ciracas 1 orang dan untuk di TKP Pulo Gadung sebanyak 8 orang. Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka tersebut yakni sebanyak 2 kilogram.

Sembilan tersangka peredaran narkoba jenis sabu diancam dengan pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun tahun. Selain itu, Sat Resnarkoba Polres Jakpus juga berhasil mengukap praktik usaha Home Industry Ekstasi palsu jenis Ineks. Dengan peralatan dan bahan sederhana yang terdiri dari obat diazepam, cloriflex, pil kina serta spidol sebagai pewarna pelaku mendapatkan untung berlipat dari hasil menjual obat terlarang tersebut. Modal Rp5000 untuk satu butir ekstasi palsu tersebut kemudian dijual dengan harga Rp200.000 per butir.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 60 ayat 1 b susider pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tetang psikotropika. Pelaku terancam 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 5 KUHP.

(MPI/ALDHI CHANDRA SETIAWAN)
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More