Pemprov DKI Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik
Selasa, 30 Juni 2020 - 21:01 WIB
Pengumuman pelarangan penggunaan kantong plastik terpasang di salah satu gerai pedagang Pasar Mitra Tani, Ragunan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik saat berbelanja mulai 1 Juli 2020.
Pelaku usaha atau tenant diminta menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku efektif per 1 Juli 2020.
Pelaku usaha atau tenant diminta menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku efektif per 1 Juli 2020.
(rat)