Tak Lulus Uji Emisi, Siap-siap Kena Tilang dan Denda Rp500 Ribu
Selasa, 26 Oktober 2021 - 12:38 WIB
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (26/10/21). Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Untuk saat ini pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang belum dikenakan sanksi tilang karena masih tahap sosialisasi. Sanksi tilang baru akan diterapkan mulai 13 November 2021 atau setelah sosialisasi ini selesai yang nantinya razia akan dilakukan oleh anggota Polri.
Pemilik kendaraan tak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan besaran denda yang bervariasi untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp250 ribu. Sementara denda roda empat adalah Rp500 ribu.
Untuk saat ini pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang belum dikenakan sanksi tilang karena masih tahap sosialisasi. Sanksi tilang baru akan diterapkan mulai 13 November 2021 atau setelah sosialisasi ini selesai yang nantinya razia akan dilakukan oleh anggota Polri.
Pemilik kendaraan tak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan besaran denda yang bervariasi untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp250 ribu. Sementara denda roda empat adalah Rp500 ribu.
(sra)