Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional 2022 Ada 16 Hari
Selasa, 07 Desember 2021 - 05:44 WIB
Pekerja saat menyelesaikan pembuatan kalender tahun 2022 di Jakarta Pusat, Senin (6/12/21). Pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional untuk tahun 2022 mendatang. Penetapan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari.
(sra)