Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional 2022 Ada 16 Hari

Selasa, 07 Desember 2021 - 05:44 WIB
Pekerja saat menyelesaikan pembuatan kalender tahun 2022 di Jakarta Pusat, Senin (6/12/21).
click to zoom
Pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional untuk tahun 2022 mendatang.
click to zoom
Penetapan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
click to zoom
Pekerja saat menyelesaikan pembuatan kalender tahun 2022 di Jakarta Pusat, Senin (6/12/21).
click to zoom
Pekerja saat menyelesaikan pembuatan kalender tahun 2022 di Jakarta Pusat, Senin (6/12/21). Pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional untuk tahun 2022 mendatang. Penetapan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More