Tak Bisa Sembarangan! Ini Aturan Baru Keluar Masuk Jakarta

Rabu, 08 Desember 2021 - 19:06 WIB
Suasana jalan Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta level 2, setelah dalam beberapa pekan terakhir berada di level 1 di Jakarta Pusat. Rabu (8/12/2021).
click to zoom
Status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta, yang akan berlaku sejak hari ini hingga 13 Desember 2021 mendatang.
click to zoom
Adapun aturan keluar masuk DKI Jakarta yang termasuk wilayah Jawa Bali diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 22/2021, pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke luar wilayah Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19.
click to zoom
Suasana jalan Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta level 2, setelah dalam beberapa pekan terakhir berada di level 1 di Jakarta Pusat. Rabu (8/12/2021). Status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta, yang akan berlaku sejak hari ini hingga 13 Desember 2021 mendatang. Adapun aturan keluar masuk DKI Jakarta yang termasuk wilayah Jawa Bali diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 22/2021, pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke luar wilayah Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More