Siap-siap, Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022

Rabu, 15 Desember 2021 - 16:52 WIB
Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (15/12/2021).
click to zoom
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikan biaya cukai rokok dengan rata-rata sebanyak 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2022 guna menekan konsumsi rokok khususnya di kalangan anak dan remaja.
click to zoom
Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikan biaya cukai rokok dengan rata-rata sebanyak 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2022 guna menekan konsumsi rokok khususnya di kalangan anak dan remaja.

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More