icon fullscreen
Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari 2022
Sejumlah kendaraan melintas di tol dalam kota, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari 2022
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota akan diberlakukan mulai 26 Februari 2022, pukul 00.00 WIB. Dengan demikian, tarif tol dalam kota naik sebesar Rp500 untuk setiap golongan.
Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari 2022
Penyesuaian tarif tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari 2022
Sejumlah kendaraan melintas di tol dalam kota, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari 2022
Sejumlah kendaraan melintas di tol dalam kota, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
icon right
icon left
Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari 2022
Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari 2022
Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari 2022
Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari 2022
Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari 2022
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.9770 seconds (1#140)