Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari 2022
Sejumlah kendaraan melintas di tol dalam kota, Jakarta, Jumat (25/2/2022). PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota akan diberlakukan mulai 26 Februari 2022, pukul 00.00 WIB. Dengan demikian, tarif tol dalam kota naik sebesar Rp500 untuk setiap golongan.
Penyesuaian tarif tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).