Wajib Tahu! Begini Aturan Lengkap Naik Pesawat Saat Libur Nataru
Selasa, 21 Desember 2021 - 04:54 WIB
Sejumlah penumpang saat melintas di Terminal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Senin (20/12/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua). Secara umum, kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.
Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan. Dikarenakan masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua). Secara umum, kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.
Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan. Dikarenakan masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi.
(sra)