Jaksa Penuntut Umum KPK Tuntut Kiagus Emil Fahmy Cornain 5 Tahun Penjara
Selasa, 28 Desember 2021 - 14:26 WIB
Terdakwa Pemilik PT AMS Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, 28/12/2021.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain dengan tuntutan 5 tahun penjara denda 250 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa terlibat kasus Korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero dalam penutupan asuransi Oil dan Gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain dengan tuntutan 5 tahun penjara denda 250 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa terlibat kasus Korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero dalam penutupan asuransi Oil dan Gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
(sra)