Kiagus Emil Fahmy Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 19 Januari 2022 - 03:33 WIB
A
A
A
Terdakwa pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selsa (18/1/2022). Kiagus Emil divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo yang merugikan negara sebesar Rp8.469.842.248,16.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow