icon fullscreen
Kiagus Emil Fahmy Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selsa (18/1/2022).
Kiagus Emil Fahmy Divonis 4 Tahun Penjara
Kiagus Emil divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo yang merugikan negara sebesar Rp8.469.842.248,16.
Kiagus Emil Fahmy Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selsa (18/1/2022).
icon right
icon left
Kiagus Emil Fahmy Divonis 4 Tahun Penjara
Kiagus Emil Fahmy Divonis 4 Tahun Penjara
Kiagus Emil Fahmy Divonis 4 Tahun Penjara
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.4498 seconds (1#24)