Polda Jateng Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Kantor Pos di Jawa Tengah

Rabu, 12 Januari 2022 - 16:41 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus pencurian disertai pemberatan (curat) di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/1/2022).
click to zoom
Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan lima tersangka komplotan pencuri spesialis pembobol kantor pos di lima wilayah di Jawa Tengah.
click to zoom
Empat tersangka masing-masing berinisial AH (41), AP (27), ES (36) dan SM (32). Sedangkan satu tersangka berinisial MJ (40) yang merupakan otak pembobolan Kantor Pos berstatus DPO alias buron.
click to zoom
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan modus komplotan pembobol Kantor Pos dengan cara memotong pagar kawat duri, mencongkel gembok dan merusak pintu kemudian mengangkut barang hasil curiannya dengan menggunakan mobil.
click to zoom
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan modus komplotan pembobol Kantor Pos dengan cara memotong pagar kawat duri, mencongkel gembok dan merusak pintu kemudian mengangkut barang hasil curiannya dengan menggunakan mobil.
click to zoom
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus pencurian disertai pemberatan (curat) di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/1/2022). Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan lima tersangka komplotan pencuri spesialis pembobol kantor pos di lima wilayah di Jawa Tengah.

Empat tersangka masing-masing berinisial AH (41), AP (27), ES (36) dan SM (32). Sedangkan satu tersangka berinisial MJ (40) yang merupakan otak pembobolan Kantor Pos berstatus DPO alias buron.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan modus komplotan pembobol Kantor Pos dengan cara memotong pagar kawat duri, mencongkel gembok dan merusak pintu kemudian mengangkut barang hasil curiannya dengan menggunakan mobil.

Para pelaku sudah melakukan aksinya dari bulan Oktober 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat lima tempat yang sudah disatroni komplotan tersebut dengan sasarannya Kantor Pos yakni di Kantor Pos Pekalongan, Kantor Pos Slawi, tower Kantor Pos Wonosobo, tower Kantor Pos Pekalongan dan Alfamart Kajen.

Dalam melancarkan aksinya. para pelaku berhasil menggasak uang sekitar Rp 90 juta, dan berhasil menggondol 1 buah genset senilai Rp7 juta. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1), ke-4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

FOTO: Sindo/Ahmad Antoni
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More