Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Pencabulan di Jawa Tengah
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro bersama Karo SDM Kombes Pol Yohanes Ragil, Kabiddokkes Kombes Pol Sumy Hastry, tokoh pemerhati anak Seto Mulyadi (Kak Seto) serta perwakilan Kompolnas Muhammad Dawam memperlihatkan barang bukti dalam gelar pengungkapan kasus pencabulan di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022).
Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di tiga wilayah Jawa Tengah yakni Kabupaten Pekalongan, Batang dan Banjarnegara. Puluhan anak diduga menjadi korban pencabulan. Kasus pertama terjadi di Pekalongan. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AF (29) warga asal Riau. Korbannya yakni seorang ibu berinisial IM (38) warga asal Pekalongan. “Awalnya yang Pekalongan ini viral soal dugaan hubungan persetubuhan seorang ibu dengan anaknya. Setelah kita selidiki, ternyata ibu dan anak ini korban dari seseorang yang mengaku sebagai orang pintar yakni pelaku AF,” kata Dirreskrimun.
Pelaku AF menamakan diri sebagai Ibu Sri di media sosial dengan memasang foto profil seorang perempuan. AF kemudian menawarkan pengobatan secara supranatural. Korban berinisial IM berminat dengan jasa pelaku dan mulai berhubungan melalui media sosial “Korban dan pelaku bertukar kontak. Dalam proses selanjutnya, AF memberi cara-cara tak etis, yakni memerintah IM bersetubuh dengan anaknya yang harus di dokumentasi melalui video,” katanya.
Video itu, lanjutnya, menjadi alat pelaku memeras uang korban. AF mengancam akan mengedarkan video tersebut di media sosial. Dalam pengakuannya, AF telah memeras korban berulang kali hingga mencapai total Rp 38 juta. “Selain itu, dalam ritualnya,AF memerintah IM memotong puting (payudara) anaknya dan itu dilakukan IM,” katanya.
Kasus kedua terjadi di Kabupaten Banjarnegara. Polisi menangkap seorang guru Agama berinisial SAW (32) yang diduga mencabuli sejumlah santrinya sesama jenis. Korbannya yakni AGM, MSJA, FNR, NNW, HAG, MABP dan G. Para korban adalah murid SAW. Pelaku SAW mencabuli para santrinya sejak 2021 hingga 2022. "Ketujuh santri itu masih dibawah umur. Pelaku meraba, mencium dan sodomi korban,” ujarnya.
Ketiga, polisi mengungkap kasus pencabulan di Kabupaten Batang. Kasus yang terjadi di sebuah sekolah itu, dilakukan seorang guru dengan puluhan anak-anak menjadi korban "Di kabupaten Batang ada 35 laporan terkait perbuatan asusila yang diduga dilakukan pelaku berinisial AM (33). 10 orang di antaranya dicabuli oleh pelaku," kata Djuhandani. Adapun rentetan pencabulan yang dilakukan pelaku, terjadi mulai tahun 2020 sampai Agustus 2022. “Lokasi pencabulan berada di ruang kelas, ruang osis dan gudang mushola sekolah,” katanya. Dia menegaskan para pelaku di tiga kabupaten itu dijerat dengan berbagai pasal berbeda sesuai kasus yang terjadi.
Kasus pencabulan di Pekalongan, pelaku dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 uu RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 16 tahun. Sedangkan para pelaku kasus pencabulan di Batang dan Banjarnegara dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3.