Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 16 Juli 2020 - 20:38 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang putusan dengan menggunakan video conference di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
click to zoom
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang putusan dengan menggunakan video conference di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
click to zoom
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang putusan dengan menggunakan video conference di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
click to zoom
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang putusan dengan menggunakan video conference di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
click to zoom
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang putusan dengan menggunakan video conference di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
click to zoom
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang putusan dengan menggunakan video conference di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). Majelis hakim memvonis Rahmat Kadir dengan hukuman 2 tahun penjara, sementara Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
(rat)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More