Penyuap Penyidik KPK Divonis Dua Tahun Penjara
Senin, 20 September 2021 - 21:57 WIB
A
A
A
Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial berjalan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). Syahrial divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai ke penyidikan.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow