PB HMI Berharap Gugatan Masa Pensiun TNI Dikabulkan
Rabu, 09 Februari 2022 - 23:39 WIB
JAKARTA-- Pejabat Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Romadhon Jasn memberikan respon positif terhadap gugatan batas pensiun anggota TNI yang menggugat agar disamakan dengan masa pensiun anggota Polri.
Hal tersebut disampaikannya usai Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan uji materiil Uu No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Saya pikir gugatan ini menjadi angin segar untuk menciptakan keadilan dan kesamaan hukum terhadap institusi TNI dan memang seharusnya masa jabatan pensiun TNI disamakan dengan pensiun anggota Polri," kata Madhon, Rabu (9/2), kepada awak media.
Madhon menjelaskan usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya mempunyai kesamaan dalam menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara. Menurutnya Undang-undang yang mengatur masa batas pensiun TNI saat ini mereduksi keadilan hukum dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45).
"Ketentuan masa pensiun TNI yang ada dalam pasal 53 dan 71 huruf a UU TNI ini jelas bertentangan dengan UUD 45. Karena tidak memberikan hak yang sama terkait masa pensiun TNI terutama apabila dibandingkan dengan masa pensiun anggota Polri," ujarnya.
Madhon mengatakan berdasarkan UU TNI saat ini batas maksimum usia TNI adalah 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama dan 58 tahun bagi Perwira. Menurutnya usia tersebut belum layak pensiun karena masih dinilai cukup produktif untuk menjadi prajurit TNI.
"Secara usia umur 53 tahun masih cukup produktif untuk menjadi prajurit TNI," ungkap Madhon.
Madhon berharap gugatan terkait masa jabatan pensiun TNI dapat diamini oleh Mahkamah Konstitusi. Ia berpendapat seharusnya perpanjangan usia pensiun yang diberikan kepada anggota Polri juga didapatkan oleh anggota TNI mengingat kedua lembaga tersebut mempunyai kemiripan tugas yang sama.
"Dari semua kajian dan pertimbangan yang kami miliki, Kami berharap gugatan ini dapat direstui oleh Mahkamah Konstitusi dan kami berharap hakim MK dapat memutuskan gugatan tersebut secara adil," pungkasnya.
Hal tersebut disampaikannya usai Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan uji materiil Uu No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Saya pikir gugatan ini menjadi angin segar untuk menciptakan keadilan dan kesamaan hukum terhadap institusi TNI dan memang seharusnya masa jabatan pensiun TNI disamakan dengan pensiun anggota Polri," kata Madhon, Rabu (9/2), kepada awak media.
Madhon menjelaskan usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya mempunyai kesamaan dalam menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara. Menurutnya Undang-undang yang mengatur masa batas pensiun TNI saat ini mereduksi keadilan hukum dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45).
"Ketentuan masa pensiun TNI yang ada dalam pasal 53 dan 71 huruf a UU TNI ini jelas bertentangan dengan UUD 45. Karena tidak memberikan hak yang sama terkait masa pensiun TNI terutama apabila dibandingkan dengan masa pensiun anggota Polri," ujarnya.
Madhon mengatakan berdasarkan UU TNI saat ini batas maksimum usia TNI adalah 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama dan 58 tahun bagi Perwira. Menurutnya usia tersebut belum layak pensiun karena masih dinilai cukup produktif untuk menjadi prajurit TNI.
"Secara usia umur 53 tahun masih cukup produktif untuk menjadi prajurit TNI," ungkap Madhon.
Madhon berharap gugatan terkait masa jabatan pensiun TNI dapat diamini oleh Mahkamah Konstitusi. Ia berpendapat seharusnya perpanjangan usia pensiun yang diberikan kepada anggota Polri juga didapatkan oleh anggota TNI mengingat kedua lembaga tersebut mempunyai kemiripan tugas yang sama.
"Dari semua kajian dan pertimbangan yang kami miliki, Kami berharap gugatan ini dapat direstui oleh Mahkamah Konstitusi dan kami berharap hakim MK dapat memutuskan gugatan tersebut secara adil," pungkasnya.
(sra)