Pj Ketum PB HMI Romadhon JASN: PB HMI Dukung Kepolisian Terapkan Keadilan Restorative Justice
JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan ada sekitar 11.811 jumlah perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sepanjang 2021. Menurutnya Pendekatan tersebut menjadi salah satu program kerja yang dicanangkan untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum ada.
Pejabat Ketua Umum PB HMI Romadhon Jasn, mengapresiasi kinerja Kepolisian yang menerapkan konsep Restorative Justice dalam hukum pidana terutama terhadap kasus-kasus yang kerugiannya tidak terlalu besar. Restorative Justice dinilai sangat ideal untuk diterapkan di Indonesia.
"Restorative Justice ini sangat ideal diterapkan dinegara yang mengedepankan musyawarah, hal ini sesuai dengan negara Indonesia yang mengedepankan budaya musyawarah satu sama lain," kata Madhon, Senin (7/2), dalam reales persnya.
Lebih lanjut Madhon menjelaskan, penegakan hukum secara formal terhadap kasus yang kerugiannya tidak terlalu besar menempatkan kepolisian menjadi terlihat tidak mempunyai rasa kemanusiaan yang tinggi. Walaupun aparat penegakan hukum menjalankan perintah undang-undang, hal tersebut menjadi sangat penting konsep Restorative Justice untuk diterapkan oleh aparat penegakan hukum.
"Penerapan Restorative Justice yang diterapkan oleh Kapolri perlu kita dukung, mengingat konsep tersebut menjadi jalan tengah antara korban dan pelaku terutama dalam kasus yang kerugiannya tidak terlalu besar," ujarnya.
Bentuk pelaksanaan konsep Restorative Justice harus dilakukan dengan konsep yang ada yaitu dengan mengadakan mediasi antara tersangka dan korban untuk merundingkan kesepakatan bersama dalam menyelesaikan perkara. Menurut Madhon selain terhadap kasus yang kerugiannya tidak terlalu besar, salah satu implikasi positif dari konsep Restorative Justice adalah adanya perintah diversi dalam kasus yang melibatkan anak bermasalah dengan hukum.
"Restorative Justice menjadi embrio hadirnya diversi untuk menyelesaikan perkara anak. Diversi memperlihatkan atensi terhadap kepentingan anak maupun korban," ungkap Madhon.
Madhon juga berharap konsep Restorative Justice juga dapat diterapkan dalam kasus UU ITE mengingat kasus tersebut sering terjadi dan tidak menemukan jalan keluar yang jitu untuk menyelesaikan perkara tersebut. Apalagi UU ITE rentan disalahgunakan karena mengandung pasal karet. Dengan demikian, ia berharap Restorative Justice diterapkan terhadap kasus tersebut.
"Menurut saya Restorative Justice sangat ideal mempunyai dampak positif jika diterapkan terhadap kasus UU ITE," pungkasnya.