Polri Tetapkan Pendiri Robot Trading Viral Blast Global Sebagai DPO

Senin, 04 April 2022 - 16:32 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhani didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kapagpenum) Kombes Pol Gatot Repli Handoko menunjukkan berkas penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Putra Wibowo saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
click to zoom
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhani didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kapagpenum) Kombes Pol Gatot Repli Handoko menunjukkan berkas penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Putra Wibowo saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
click to zoom
Pendiri aplikasi robot trading Viral Blast Global Putra Wibowo dijadikan DPO usai ditetapkan tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading.
click to zoom
Dalam kasus ini diduga turut melibatkan ribuan member dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun dan dimana dari empat tersangka, tiga diantaranya RPW, MU, JHP telah ditahan.
click to zoom
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhani didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kapagpenum) Kombes Pol Gatot Repli Handoko menunjukkan berkas penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Putra Wibowo saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022). Pendiri aplikasi robot trading Viral Blast Global Putra Wibowo dijadikan DPO usai ditetapkan tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading.

Dalam kasus ini diduga turut melibatkan ribuan member dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun dan dimana dari empat tersangka, tiga diantaranya RPW, MU, JHP telah ditahan.

Selain menyebar foto DPO, Bareskrin Polri juga telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak guna mencegah Putra Wibowo apabila ingin melarikan diri ke luar negeri dan akan segera diterbitkan red notice.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More