KPK Tahan Tersangka Hong Artha John Terkait Proyek Kementerian PUPR
Minggu, 26 Juli 2020 - 22:27 WIB
Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (tengah) mengenakan baju tahanan KPK dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta.
click to zoom
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred di Gedung KPK, Jakarta.
click to zoom
Hong Artha diperiksa dan ditahan sebagai tersangka baru kasus korupsi terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
click to zoom
Hong Artha telah diumumkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. KPK menahan yang bersangkutan sejak hari ini hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
click to zoom
Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred mengenakan baju tahanan KPK dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta.
click to zoom
Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) mengenakan baju tahanan KPK dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta, Senin, (27/7/2020). Hong Artha diperiksa dan ditahan sebagai tersangka baru kasus korupsi terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Hong Artha telah diumumkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. KPK menahan yang bersangkutan sejak hari ini hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
(sra)