KPK PeriksaTersangka Hong Artha Terkait Korupsi Proyek di Kementerian PUPR
Senin, 20 Juli 2020 - 16:50 WIB
A
A
A
Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/07/2020). Hong Artha diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Hong Artha telah diumumkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu, namun KPK belum menahan yang bersangkutan. Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow