Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang, BP2MI Penjarakan 6 Sindikat

Jum'at, 29 April 2022 - 04:33 WIB
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkap kasus sindikat perdagangan manusia dengan Penjarakan 6 Sindikat TPPO dan Proses 4 Tersangka Sekaligus, Jelang Lebaran di Jakarta, Kamis, (28/4/2022).
click to zoom
Keenam terdakwa telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tinggi, dijerat pasal 4, 10, dan 18 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masing-masing terdakwa yakni Nurbaeti telah dijatuhi vonis hukuman penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 200 juta, serta Dewi dan Nukyi bt Dakman telah divonis pidana kurungan 3 Tahun dan denda 200 Juta oleh Pengadilan Negeri Kab. Indramayu.
click to zoom
Saat ini di wilayah lain, juga terdapat tiga kasus telah jatuh vonis hukum di Pengadilan Negeri Dumai, terdakwa yakni Raziatul Saniban, M. Sarifuddin Harahap telah dijatuhi vonis 1 Tahun 4 bulan penjara dan denda 1 Miliar rupiah (subsider 1 bulan penjara), serta terdakwa Syafaruddin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 M (subsider 2 bulan penjara).
click to zoom
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkap kasus sindikat perdagangan manusia dengan Penjarakan 6 Sindikat TPPO dan Proses 4 Tersangka Sekaligus, Jelang Lebaran di Jakarta, Kamis, (28/4/2022). Keenam terdakwa telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tinggi, dijerat pasal 4, 10, dan 18 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masing-masing terdakwa yakni Nurbaeti telah dijatuhi vonis hukuman penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 200 juta, serta Dewi dan Nukyi bt Dakman telah divonis pidana kurungan 3 Tahun dan denda 200 Juta oleh Pengadilan Negeri Kab. Indramayu.

Saat ini di wilayah lain, juga terdapat tiga kasus telah jatuh vonis hukum di Pengadilan Negeri Dumai, terdakwa yakni Raziatul Saniban, M. Sarifuddin Harahap telah dijatuhi vonis 1 Tahun 4 bulan penjara dan denda 1 Miliar rupiah (subsider 1 bulan penjara), serta terdakwa Syafaruddin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 M (subsider 2 bulan penjara).

Sementara, terhadap pelaku Sriyanti dan Turyano, pada agenda sidang berikutnya akan dilakukan pembacaan tuntutan. Proses tersebut hingga saat ini terus dikawal oleh UPT-BP2MI Riau dan Polda Riau di pengadilan negeri wilayah Riau.

Pelaku TPPO lain yakni dengan inisial IS dan EL, diindikasikan menampung dan melakukan penempatan PMI nonprosedural. Dari situ tim Reskrim Polres Dumai telah mengamankan 11 (sebelas) calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara illegal ke Malaysia dan proses hukum telah berjalan di Pengadilan Negeri Dumai.

Benny Rhamdani menegaskan bahwa BP2MI terus bersinergi dan bekerjasama dengan jajaran Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya serta semua elemen masyarakat dalam menjalankan mandat Undang-undang no. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini penanganan kasus tersebut berada di wilayah kerja UPT BP2MI Jawa Barat dan Riau.

“Kami pastikan negara hadir dan hukum bekerja, dan tidak ada celah bagi sindikat penempatan PMI illegal untuk bermain dan mencari keuntungan dengan mengorbankan putra-putri bangsa. Kita tetap tegak lurus pada tujuan mulia kita bersama, melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki.” tegas Benny.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More