JPU KPK Tuntut Sri Utami Empat Tahun Penjara

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:37 WIB
Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan kegiatan di Setjen Kementerian ESDM pada 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
click to zoom
Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan kegiatan di Setjen Kementerian ESDM pada 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
click to zoom
JPU KPK menuntut Sri Utami dengan hukuman empat tahun tiga bulan dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2,39 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terkait korupsi di kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral BBM bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor sekretariat energi dan sumber daya mineral tahun 2012.
click to zoom
JPU KPK menuntut Sri Utami dengan hukuman empat tahun tiga bulan dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2,39 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terkait korupsi di kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral BBM bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor sekretariat energi dan sumber daya mineral tahun 2012.
click to zoom
Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan kegiatan di Setjen Kementerian ESDM pada 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/5/2022). JPU KPK menuntut Sri Utami dengan hukuman empat tahun tiga bulan dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2,39 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terkait korupsi di kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral BBM bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor sekretariat energi dan sumber daya mineral tahun 2012.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More