Keluarga Nilai LHKPN Eks Wali Kota Yogyakarta Perlu Klarifikasi

Sabtu, 04 Juni 2022 - 19:44 WIB
Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekuti JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional) yang juga merupakan adik Haryadi Suyuti angkat bicara soal kakaknya Eks Wali Kota Yogyakarta yang di-OTT KPK.
click to zoom
Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekuti JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional) yang juga merupakan adik Haryadi Suyuti angkat bicara soal kakaknya Eks Wali Kota Yogyakarta yang di-OTT KPK.
click to zoom
JAKARTA-- Keluarga angkat bicara menanggapi kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Melalui adik Haryadi, Yudi Syamhudi Suyuti, salah satu keluarga merespons khususnya mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terdapat pada laman resmi KPK. LHKPN ini sempat menjadi bahan pemberitaan sejumlah media massa.

Menurut Yudi, beberapa informasi LHKPN perlu dipertanyakan. Hal ini untuk meluruskan nama baik kedua orangtua, almarhum Zarkowi Soejoeti dan Yayah Maskiah. Sebab dalam LHKPN terdapat beberapa rumah warisan yang dilaporkan pada pelaporan kekayaan tahun 2020. Sementara ayahnya baru meninggal dunia tahun 2021 dan hanya meninggalkan 1 rumah yang penetapan warisnya belum ditetapkan, baik itu di tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga pengadilan.

Atas itu, ia menyarankan KPK memanggil pihak keluarga, termasuk dirinya untuk dimintai keterangan guna menjelaskan, menginformasikan dan mengklarifikasi pada pihak keluarga.

"Saya pikir KPK perlu memanggil keluarga dari Haryadi Suyuti untuk dimintai keterangan mengenai harta warisan tersebut. Lah meninggalnya saja 15 Maret 2021, sementara e-LHKPN Haryadi Suyuti dilaporkan tahun 2020. Hal ini perlu konfirmasi dan diklarifikasi," ujar Yudi dalam keterangannya, Sabtu (4/6).

Yudi menuturkan, hal ini sangat penting, guna memastikan apakah rumah peninggalan dari ayahnya, Zarkowi Soejoeti, turut dimasukkan pada LHKPN yang diinformasikan komisi antirasuah. Padahal, rumah tersebut masih atas nama sang ayah, saat LHKPN dibuat. Karenanya, menurut dia nilai LHKPN kakaknya dianggap perlu diketahui pihak keluarga yang ditinggal ayahnya.

Zarkowi Soejoeti meninggal dunia dengan meninggalkan istri dan enam anak yang masih hidup

Diketahui, dalam LHKPN disebut bahwa harta Haryadi lebih dari Rp.10,5 miliar. Harta tersebut terbagi atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, kas dan setara kas, serta alat bergerak.

"Saya pastikan, ayah kami almarhum Bapak Zarkowi Soejoeti yang meninggal dunia pada 15 Maret 2021 hanya meninggalkan harta satu rumah di Jl.Wulung No.29, Papringan, Sleman, Yogyakarta. Dan sampai saat ini belum ada penetapan waris, dimana rumah tersebut masih dimiliki atas nama Zarkowi Soejoeti," kata dia.

"Hal ini perlu kami luruskan, agar masyarakat dan khususnya pihak keluarga yang ditinggalkan ayah kami menerima informasi seterang-terangnya. Karena dari laporan LHKPN KPK tercantum harta yang dilaporkan ada beberapa rumah hasil warisan," imbuh Yudi.

Yudi memaparkan, selain satu rumah, warisan milik ayahnya ialah dana pensiun untuk sang ibu yang dibayarkan Rp.3 juta per bulan.

"Dan pihak kami, berharap dimintai keterangan, karena selain untuk meluruskan informasi agar kami mendapatkan informasi yang terang tentang beberapa rumah warisan yang mana. Apakah warisan dari ayah kami yang belum ada penetapan waris sama sekali atau warisan dari orangtua istrinya (kakak ipar kami) yang bernama Tri Kirana Muslidatun.Hal ini supaya tidak terjadi fitnah dan terjadi sengketa," jelasnya.

"Dan semoga beberapa rumah warisan tersebut tidak dilaporkan di LHKPN atas nama ayah kami, Zarkowi Soejoeti. Karena jika itu terjadi patut diduga terjadi pelanggaran hukum. Selain itu yang lebih penting berpotensi merusak nama baik ayah kami yang hidupnya begitu sederhana. Dan dapat dicek oleh saksi-saksi hidup baik yang berada di Yogyakarta maupun di Jakarta, bagaimana kehidupan ayah kami. Tapi semoga hal tersebut tidak terjadi. Oleh karena itu, kami butuh informasi seterang-terangnya," sambungnya.

Lebih lanjut, Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) ini, turut menyampaikan keprihatinan terhadap apa yang dialami Haryadi. Secara kemanusiaan, walaupun hukum diproses menurutnya Haryadi berhak atas pembelaan.

Meski demikian, ia tetap menghormati kerja-kerja KPK.

"Saya juga ingin menyampaikan rasa prihatin kepada kakak saya Haryadi Suyuti, semoga tabah menjalani proses peradilan korupsi atas OTT KPK. Sekaligus saya juga menyampaikan apresiasi terhadap KPK yang melakukan OTT sebagai bentuk pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum. Yang saya mendukung penuh pemberantasan korupsi sesuai perundang-undangan," tandasnya.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More