BPOM Semarang Musnahkan Ribuan Dus Obat-obatan Tradisional Ilegal Senilai Rp230 Juta

Kamis, 23 Juni 2022 - 13:27 WIB
Kepala Balai BPOM Semarang Sandra M P Linthin bersama perwakilan Kejati Jateng dan Ditreskrimsus Polda Jateng secara simbolis memusnahkan ribuan obat-obatan tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya di halaman kantor setempat, Rabu (22/6/2022).
click to zoom
Pada periode kedua ini, 182 item atau 2.657 dus dan 5.850 buah produk ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomis Rp230 juta.
click to zoom
Sebelumnya pada Januari lalu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang juga telah melenyapkan obat-obatan tradisional berbahaya dengan nilai ekonomis Rp873 juta.
click to zoom
Dalam periode ini, terdapat tiga pelaku usaha yang terjaring operasi penindakan. Dua distributor berasal dari Kabupaten Batang, dan satu asal Kota Semarang. Ketiga pelaku yang terkena razia obat ilegal terjerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar dan Rp1 miliar.
click to zoom
Kepala Balai BPOM Semarang Sandra M P Linthin bersama perwakilan Kejati Jateng dan Ditreskrimsus Polda Jateng secara simbolis memusnahkan ribuan obat-obatan tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya di halaman kantor setempat, Rabu (22/6/2022).
click to zoom
Kepala Balai BPOM Semarang Sandra M P Linthin bersama perwakilan Kejati Jateng dan Ditreskrimsus Polda Jateng secara simbolis memusnahkan ribuan obat-obatan tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya di halaman kantor setempat, Rabu (22/6/2022).

Pada periode kedua ini, 182 item atau 2.657 dus dan 5.850 buah produk ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomis Rp230 juta. Sebelumnya pada Januari lalu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang juga telah melenyapkan obat-obatan tradisional berbahaya dengan nilai ekonomis Rp873 juta.

Dalam periode ini, terdapat tiga pelaku usaha yang terjaring operasi penindakan. Dua distributor berasal dari Kabupaten Batang, dan satu asal Kota Semarang. Ketiga pelaku yang terkena razia obat ilegal terjerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar dan Rp1 miliar.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More