Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 23.086 Jamu Tradisional Ilegal di Krematorium Semarang
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ign Agung Prasetyoko dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna beserta Jaksa Fungsional Kejati Jateng, Novi Amelia, disaksikan Pengawas Farmasi Makanan BPOM Jateng Mustofa, Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto, Kasiwas Tahti BNNP Jateng Suryanto saat memperlihatkan sejumlah barang bukti jamu tradisional ilegal sebelum dimusnahkan di Krematorium Kedungmundu, Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/ 11/2020).
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan 23.068 jamu tradisional palsu dengan cara dibakar di Krematorium Kedungmundu. Jumlah tersebut merupakan gelar perkara kasus pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal di Dusun Karang RT 008/RW 006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap dengan mengamankan 2 tersangka berinisial AR (55) dan EH (27).
Sebanyak 23.068 kapsul terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu. Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ign Agung Prasetyoko menyatakan, dengan memusnahkan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 40 juta jiwa.