Mulai 17 Juli, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dengan Transportasi Umum di Dalam Negeri
Selasa, 12 Juli 2022 - 17:42 WIB
Penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).
click to zoom
Penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).
click to zoom
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mentapkan Vaksin Dosis Ketiga atau Booster menjadi syarat terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan jalur laut, darat, udara dan kereta api.
click to zoom
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mentapkan Vaksin Dosis Ketiga atau Booster menjadi syarat terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan jalur laut, darat, udara dan kereta api.
click to zoom
Syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi umum terbaru ini berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
click to zoom
Syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi umum terbaru ini berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
click to zoom
Penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mentapkan Vaksin Dosis Ketiga atau Booster menjadi syarat terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan jalur laut, darat, udara dan kereta api.
Syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi umum terbaru ini berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
(sra)