Melanggar Ganjil Genap, Puluhan Mobil Ditilang di Jalan Fatmawati
Senin, 10 Agustus 2020 - 09:58 WIB
Polisi Lalu Lintas melakukan penindakan tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020). Mulai hari ini Senin (10/8) tilang aturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sebelumnya, selama sepekan aturan ini telah disosialisasikan kepada pengendara roda empat.
Pelaksanaan sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari kerja, yakni mulai Senin sampai Jumat. Sementara pada Sabtu dan Minggu serta libur nasional sistem pembatasan kendaraan tersebut tidak berlaku.
Selain itu, sistem ganjil genap kendaraan hanya diterapkan pada jam-jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Pada operasi penindakan ini Polisi menilang puluhan kendaraan roda empat.
Pelaksanaan sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari kerja, yakni mulai Senin sampai Jumat. Sementara pada Sabtu dan Minggu serta libur nasional sistem pembatasan kendaraan tersebut tidak berlaku.
Selain itu, sistem ganjil genap kendaraan hanya diterapkan pada jam-jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Pada operasi penindakan ini Polisi menilang puluhan kendaraan roda empat.
(rat)