Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 04 Agustus 2022 - 09:21 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Teddy Tjokrosapoetro (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan yang diikutinya secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Majelis hakim memvonis Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang juga adik dari terdakwa Benny Tjokrosaputro itu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp20.832.107.126.
(sra)