Ivana Kwelju Divonis 1,8 Tahun Penjara
Selasa, 09 Agustus 2022 - 15:20 WIB
Terdakwa Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK) Ivana Kwelju (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Majelis hakim memvonis Ivana Kwelju dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus menyuap terdakwa Bupati Kabupaten Buru Selatan (2011 - 2021) Tagop Sudarsono Soulisa, untuk mendapatkan proyek pengerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole pada Dinas Pekerjaan Umum dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015.
(sra)