Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Pembunuhan dalam Sepekan Terakhir
Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:46 WIB
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dan Kapolres Magelang, Cilacap, Purworejo menginterogasi sejumlah pelaku kasus pembunuhan, di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/8/2022).
Polda Jateng berhasil mengungkap tiga kasus pembunuhan di tiga daerah berbeda yang terjadi dalam sepekan terakhir. Tiga kasus pembunuhan yang telah terungkap tersebut masing-masing terjadi di Kabupaten Magelang, Cilacap, dan Purworejo.
Pada pengungkapan kasus pembunuhan di Purworejo pada 7 Agustus 2022, polisi meringkus BC (29), pelaku pembunuhan terhadap Bustami (57) yang dilatarbelakangi permasalahan utang piutang. Sementara kasus pada kasus pembunuhan di Kabupaten Cilacap pada 6 Agustus 2022, polisi meringkus S (48) seorang pelaku pembunuhan terhadap J, perempuan berusia 56 tahun.
Untuk kasus pembunuhan ketiga yang diungkap di Kabupaten Magelang pada 4 Agustus 2022. Polisi mengungkap pembunuhan yang dilakukan IAMB (15) terhadap teman sekolahnya sendiri, WSH. Pelaku nekat membunuh teman satu sekolahnya itu karena merasa sakit hati, katanya. Seluruh tersangka kasus pembunuhan tersebut dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polda Jateng berhasil mengungkap tiga kasus pembunuhan di tiga daerah berbeda yang terjadi dalam sepekan terakhir. Tiga kasus pembunuhan yang telah terungkap tersebut masing-masing terjadi di Kabupaten Magelang, Cilacap, dan Purworejo.
Pada pengungkapan kasus pembunuhan di Purworejo pada 7 Agustus 2022, polisi meringkus BC (29), pelaku pembunuhan terhadap Bustami (57) yang dilatarbelakangi permasalahan utang piutang. Sementara kasus pada kasus pembunuhan di Kabupaten Cilacap pada 6 Agustus 2022, polisi meringkus S (48) seorang pelaku pembunuhan terhadap J, perempuan berusia 56 tahun.
Untuk kasus pembunuhan ketiga yang diungkap di Kabupaten Magelang pada 4 Agustus 2022. Polisi mengungkap pembunuhan yang dilakukan IAMB (15) terhadap teman sekolahnya sendiri, WSH. Pelaku nekat membunuh teman satu sekolahnya itu karena merasa sakit hati, katanya. Seluruh tersangka kasus pembunuhan tersebut dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sra)