Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Pencurian Data Pribadi
SEMARANG - Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tengah) didampingi Kasubdit V AKBP Sulistyoningsih dan Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Priyono menunjukkan barang bukti kejahatan pencurian data pribadi untuk registrasi kartu perdana seluler, di Aula Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (8/3/2023).
Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kejahatan pencurian data pribadi untuk registrasi kartu perdana seluler. Polisi menahan satu tersangka yang sudah menjual sekitar 3.000 kartu telepon seluler yang sudah teregistrasi dengan data-data curian itu.
Dalam penggerebekan sebuah rumah di Dusun Jetis, Kelurahan Dlimas, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, ditemukan komputer yang terhubung dengan beberapa modem pool yang berisi kartu-kartu perdana serta beberapa boks kartu perdana. Polisi mengamankan barang bukti beberapa komputer, flashdisk, modem pool, handphone activator, handphone dan ribuan kartu perdana semuanya Telkomsel.
Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. Tersangka juga dijerat Pasal 94 juncto Pasal 77 UU nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 75 juta
FOTO: Sindo/Ahmad Antoni