Fintek Syariah ‘Ethis’ Ingatkan Masyarakat untuk Waspadai Penipuan Berkedok Pinjaman Online
Rabu, 07 September 2022 - 10:14 WIB
Platform Fintech Peer-to-Peer Financing Syariah, Ethis Fintek Indonesia (Ethis), baru-baru ini menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus penipuan yang mengatasnamakan Ethis. Saat ini, setidaknya terdapat 17 platform aplikasi pinjol ilegal yang disinyalir melakukan replikasi terhadap fintek legal.
Ronald Yusuf Wijaya, CEO Ethis, menuturkan bahwa pihaknya menemukan pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan replikasi terhadap aplikasi Ethis. “Para pelapor menemukan aplikasi Ethis di Play Store dengan nama ‘Ethis Finance’ yang menawarkan pinjaman online. Kami ingin menyampaikan bahwa hal itu adalah perbuatan yang illegal”.
Ethis Fintek Indonesia merupakan Fintech Peer-to-Peer Financing Syariah untuk pembiayaan produktif bagi UKM yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan Lembaga Pinjam Meminjam Online (Pinjaman Konsumtif/Pinjaman Tunai). Saat ini aplikasi resmi dari Ethis Indonesia masih dalam tahap pengembangan dan pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modus operandi dari aplikasi ‘Ethis Finance’ yaitu Peminjam akan diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000 sebagai uang deposit. Kemudian Peminjam akan diminta untuk mentransfer kembali uang sebesar Rp. 2.550.000 sebagai pengganti tanda tangan survey, serta Peminjam bahkan diminta untuk mentransfer sebesar Rp. 7.000.000 untuk kelebihan dana yang masuk di akun yang sebenarnya merupakan dana fiktif. Selain itu, Pelaku juga menggunakan alamat kantor Ethis Fintek Indonesia menjadi alamat kantornya untuk meyakinkan korban-korbannya.
“Kami meminta meminta masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam mengakses layananan keuangan digital. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap Fintech Peer-to-Peer Financing kian tinggi. Akan tetapi dapat Saya sampaikan bahwa aplikasi Ethis belum tersedia untuk diunduh oleh masyarakat. Segera setelah ready kami akan mengumumkan kepada masyarakat,” tutur Ronald.
Ethis telah melaporkan berbagai temuan tersebut kepada pihak kepolisian serta lembaga terkait seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melampirkan bukti pengaduan dari masyarakat. Seperti yang dikemukakan oleh Togam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) bahwa pihak AFPI telah berkoordinasi dengan SWI untuk dapat melakukan pemblokiran kepada situs atau aplikasi ilegal tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ronald Yusuf Wijaya, CEO Ethis, menuturkan bahwa pihaknya menemukan pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan replikasi terhadap aplikasi Ethis. “Para pelapor menemukan aplikasi Ethis di Play Store dengan nama ‘Ethis Finance’ yang menawarkan pinjaman online. Kami ingin menyampaikan bahwa hal itu adalah perbuatan yang illegal”.
Ethis Fintek Indonesia merupakan Fintech Peer-to-Peer Financing Syariah untuk pembiayaan produktif bagi UKM yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan Lembaga Pinjam Meminjam Online (Pinjaman Konsumtif/Pinjaman Tunai). Saat ini aplikasi resmi dari Ethis Indonesia masih dalam tahap pengembangan dan pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modus operandi dari aplikasi ‘Ethis Finance’ yaitu Peminjam akan diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000 sebagai uang deposit. Kemudian Peminjam akan diminta untuk mentransfer kembali uang sebesar Rp. 2.550.000 sebagai pengganti tanda tangan survey, serta Peminjam bahkan diminta untuk mentransfer sebesar Rp. 7.000.000 untuk kelebihan dana yang masuk di akun yang sebenarnya merupakan dana fiktif. Selain itu, Pelaku juga menggunakan alamat kantor Ethis Fintek Indonesia menjadi alamat kantornya untuk meyakinkan korban-korbannya.
“Kami meminta meminta masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam mengakses layananan keuangan digital. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap Fintech Peer-to-Peer Financing kian tinggi. Akan tetapi dapat Saya sampaikan bahwa aplikasi Ethis belum tersedia untuk diunduh oleh masyarakat. Segera setelah ready kami akan mengumumkan kepada masyarakat,” tutur Ronald.
Ethis telah melaporkan berbagai temuan tersebut kepada pihak kepolisian serta lembaga terkait seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melampirkan bukti pengaduan dari masyarakat. Seperti yang dikemukakan oleh Togam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) bahwa pihak AFPI telah berkoordinasi dengan SWI untuk dapat melakukan pemblokiran kepada situs atau aplikasi ilegal tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
(sra)