Pemusnahan 5,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Tegal
Senin, 26 September 2022 - 16:33 WIB
Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal saat pemusnahan di Komplek Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (26/9/2022).
click to zoom
Petugas Satpol PP menunjukkan barang bukti rokok ilegal saat pemusnahan di Komplek Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (26/9/2022).
click to zoom
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kelima kiri), Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Slamet Siswanta (keempat kiri), Kepala Bea Cukai Tegal Yudi Hendrawan (ketiga kiri) Kalapas Tegal Andi Yudho (kedua kiri), Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Charlie Clay (kelima kanan), Wakapolres Tegal Kota Kompol Zainal Arifin (keempat kanan), Ketua Pengadilan Negeri Tegal Toetik Ernawati (ketiga kanan), dan Kepala BNN Tegal Sudirman (kedua kanan) memusnahkan barang bukti rokok ilegal saat pemusnahan di Komplek Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (26/9/2022).
click to zoom
Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal saat pemusnahan di Komplek Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (26/9/2022). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal memusnahkan sebanyak 5,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2021 dengan perkiraan nilai barang Rp5,3 milyar dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,6 milliar. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
(sra)