Kasus Korupsi e-KTP, Husni Fahmi dan Isnu Edhy Dihukum 4 Tahun Penjara
Senin, 31 Oktober 2022 - 23:00 WIB
Sidang kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP)dengan terdakwa mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP Husni Fahmi (kiri) dan eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (kanan) saat menjalani sidang putusan diPengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin,31/10/2022.
Ketua Majelis Hakim pengadilan Tipikor memvonis kedua terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhy dengan hukuman 4empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim pengadilan Tipikor memvonis kedua terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhy dengan hukuman 4empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
(sra)