Terdakwa Kasus Korupsi Jasindo Budi Tjahjono Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi Jasindo Budi Tjahjono mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Dalam sidang tersebut Budi Tjahjono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp27,688 miliar, sedangkan dua terdakwa lainnya Kiagus Emil Fahmy Cornain dituntut 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan dan Solihah dituntut penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.