RPA Partai Perindo Apresiasi Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Milyar Terhadap Predator Anak

Selasa, 08 November 2022 - 17:51 WIB
Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina (ketiga kiri) dan Ketua LBH DPP Partai Perindo Tama S Langkun saat konferensi pers terkait Putusan Majelis Hakim terhadap kasus pemerkosaan dengen terdakwa Moh Ridwan Mubarok SH di Gedung HighEnd, MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
click to zoom
RPA Partai Perindo dan LBH DPP Partai Perindo mengapresiasi Putusan Majelis Hakim terhadap kasus pemerkosaan dengen terdakwa Moh Ridwan Mubarok SH korban berinisial RC.
click to zoom
RPA Partai Perindo dan LBH DPP Partai Perindo mengapresiasi Putusan Majelis Hakim terhadap kasus pemerkosaan dengen terdakwa Moh Ridwan Mubarok SH korban berinisial RC.
click to zoom
Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina (ketiga kiri) dan Ketua LBH DPP Partai Perindo Tama S Langkun saat konferensi pers terkait Putusan Majelis Hakim terhadap kasus pemerkosaan dengen terdakwa Moh Ridwan Mubarok SH di Gedung HighEnd, MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022). RPA Partai Perindo dan LBH DPP Partai Perindo mengapresiasi Putusan Majelis Hakim terhadap kasus pemerkosaan dengen terdakwa Moh Ridwan Mubarok SH korban berinisial RC.

Dalam putusan tersebut Terdakwa Moh Ridwan Mubarok SH divonis 12 tahun penjara dan denda 1 miliar.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More