Polda Jateng Tetapkan 8 Kades Tersangka Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak

Rabu, 23 November 2022 - 08:25 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tengah) menunjukkan barang bukti kasus suap pemilihan perangkat desa (Pilperades) di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/11/2022).
click to zoom
Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan 8 Kades di Kabupaten Demak sebagai tersangka suap Pilperades.
click to zoom
Dalam kasus ini, modus para tersangka yakni mencari dan menerima uang untuk calon pejabat kepala dusun (Kadus) dan sekretaris desa (Sekdes) di wilayah Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.
click to zoom
Para tersangka yang terjerat kasus suap Pilperades di antaranya AS (Kades Tambirejo), A (Kades Tanjunganyar), H (Kades Banjarsari), MJ (Kades Mlatiharjo), MR (Kades Medini), S (Kades Sambung), P (Kades Jatisono) dan T (Kades Gedangalas). Para tersangka ini menjanjikan dapat meloloskan para peserta ujian yang akan mengikuti seleksi pemilihan perangkat desa di 8 desa.
click to zoom
Jumlah uang yang diminta para tersangka itu bervariasi, mulai dari Rp150juta untuk jabatan Kadus dan Rp250juta-Rp300juta untuk jabatan Sekdes. Penyidik menyita barang bukti uang senilai Rp 470 Juta dari perbuatan itu.
click to zoom
Jumlah uang yang diminta para tersangka itu bervariasi, mulai dari Rp150juta untuk jabatan Kadus dan Rp250juta-Rp300juta untuk jabatan Sekdes. Penyidik menyita barang bukti uang senilai Rp 470 Juta dari perbuatan itu.
click to zoom
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tengah) menunjukkan barang bukti kasus suap pemilihan perangkat desa (Pilperades) di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/11/2022). Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan 8 Kades di Kabupaten Demak sebagai tersangka suap Pilperades. Dalam kasus ini, modus para tersangka yakni mencari dan menerima uang untuk calon pejabat kepala dusun (Kadus) dan sekretaris desa (Sekdes) di wilayah Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.

Para tersangka yang terjerat kasus suap Pilperades di antaranya AS (Kades Tambirejo), A (Kades Tanjunganyar), H (Kades Banjarsari), MJ (Kades Mlatiharjo), MR (Kades Medini), S (Kades Sambung), P (Kades Jatisono) dan T (Kades Gedangalas). Para tersangka ini menjanjikan dapat meloloskan para peserta ujian yang akan mengikuti seleksi pemilihan perangkat desa di 8 desa. Jumlah uang yang diminta para tersangka itu bervariasi, mulai dari Rp150juta untuk jabatan Kadus dan Rp250juta-Rp300juta untuk jabatan Sekdes. Penyidik menyita barang bukti uang senilai Rp 470 Juta dari perbuatan itu.

Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau denda minimal Rp50 Juta dan maksimal Rp 250 Juta.

FOTO: Sindo/Ahmad Antoni
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More