Polda Jateng Sikat Komplotan Perampok Bersenpi Sasar Rumah Pengusaha di Batang

Senin, 02 Januari 2023 - 17:39 WIB
Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jateng Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro menunjukkan barang bukti dalam gelar pengungkapan kasus perampokan rumah pengusaha di Batang, di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/1/2023).
click to zoom
Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jateng Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro menunjukkan barang bukti dalam gelar pengungkapan kasus perampokan rumah pengusaha di Batang, di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/1/2023).
click to zoom
Tim gabungan Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Batang meringkus komplotan perampok bersenjata api yang menyasar rumah pengusaha di Batang. Lima pelaku ditangkap dan satu yang merupakan otak perampokan masih buron.Aksi perampokan itu terjadi pada Jumat (23/12/2022) dini hari.
click to zoom
Tim gabungan Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Batang meringkus komplotan perampok bersenjata api yang menyasar rumah pengusaha di Batang. Lima pelaku ditangkap dan satu yang merupakan otak perampokan masih buron.Aksi perampokan itu terjadi pada Jumat (23/12/2022) dini hari.
click to zoom
Para pelaku ditangkap pada Jumat (30/12/2022) di wilayah Bekasi.
click to zoom
Sejumlah barang bukti disita di antaranya jaket, sweater, sarung tangan hingga senpi rakitan berikut pelurunya. Uang tunai total Rp2,8 juta juga disita dari para pelaku termasuk beberapa emas antam. Uang hasil rampokan sebagian besar sudah dipakai para pelaku.
click to zoom
Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jateng Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro menunjukkan barang bukti dalam gelar pengungkapan kasus perampokan rumah pengusaha di Batang, di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/1/2023).

Tim gabungan Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Batang meringkus komplotan perampok bersenjata api yang menyasar rumah pengusaha di Batang. Lima pelaku ditangkap dan satu yang merupakan otak perampokan masih buron.Aksi perampokan itu terjadi pada Jumat (23/12/2022) dini hari. Pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza warna abu-abu dan diparkir sekira 10 meter dari TKP.

Para pelaku ditangkap pada Jumat (30/12/2022) di wilayah Bekasi. Mereka ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka semua ditahan.Sejumlah barang bukti disita di antaranya jaket, sweater, sarung tangan hingga senpi rakitan berikut pelurunya. Uang tunai total Rp2,8 juta juga disita dari para pelaku termasuk beberapa emas antam. Uang hasil rampokan sebagian besar sudah dipakai para pelaku.

FOTO: Sindo/Ahmad Antoni
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More