JPU Tuntut Agus Susetyo 3 Tahun Penjara

Kamis, 05 Januari 2023 - 19:51 WIB
Terdakwa Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo menjalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 05/01/2023.
click to zoom
Terdakwa Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo menjalani sidang tuntutan dipengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 05/01/2023.
click to zoom
Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Agus diyakini terbukti bersalah menyuap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji senilai SGD 3,5 juta atau setara dengan Rp 39 miliar.
click to zoom
Terdakwa Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 05/01/2023.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Agus diyakini terbukti bersalah menyuap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji senilai SGD 3,5 juta atau setara dengan Rp 39 miliar.

Sindo News / Sutikno
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More