RPA Perindo Harapkan Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Dihukum Maksimal
Rabu, 11 Januari 2023 - 23:17 WIB
Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina (tengah) memberikan keterangan kepada awak media saat mendampingi kasus pelecehan dialami oleh korban S (13) di PN Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).
Agenda hari ini RPA Partai Perindo mendampingi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan inisial SY yang sedang disidangkan di PN Jakarta Utara dengan agenda sidang dakwaan.
Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta jaksa penuntut umum dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 E UU Tentang Perlindungan Anak bisa dijerat hukuman maksimal di atas 10 tahun.
Agenda hari ini RPA Partai Perindo mendampingi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan inisial SY yang sedang disidangkan di PN Jakarta Utara dengan agenda sidang dakwaan.
Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta jaksa penuntut umum dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 E UU Tentang Perlindungan Anak bisa dijerat hukuman maksimal di atas 10 tahun.
(sra)