Ekspresi 'Dingin' Putri Candrawathi Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara
Rabu, 18 Januari 2023 - 13:07 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan keluar ruang persidangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/1/2023).
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan keluar ruang persidangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/1/2023).
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan keluar ruang persidangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/1/2023).
click to zoom
Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathidengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
click to zoom
Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathidengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
click to zoom
Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathidengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
click to zoom
Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathidengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan keluar ruang persidangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathidengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Foto OKezone/Arif Julianto
(sra)