Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Fatwa MA
Selasa, 12 Januari 2021 - 00:37 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1/2021). Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ini, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa kurungan penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dianggap bersalah telah menyalahgunakan jabatannya terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung Djoko Tjandra.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow