Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1/2021). Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ini, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa kurungan penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dianggap bersalah telah menyalahgunakan jabatannya terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung Djoko Tjandra.
(rat)