Terbukti Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 11:51 WIB
Terdakwa kasus Obstruction of Justice atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin masuk ke dalam ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
click to zoom
Terdakwa kasus Obstruction of Justice atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin menunggu dimulainya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
click to zoom
Terdakwa kasus Obstruction of Justice atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin (tengah) masuk ke dalam ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
click to zoom
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin masuk ke dalam ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Brigadir Arif Rachman Arifin divonis dengan hukuman 10 bulan penjara.

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More