Puspomad Tetapkan 50 Prajurit TNI Sebagai Tersangka Penyerangan Markas Polsek Ciracas
Rabu, 09 September 2020 - 16:49 WIB
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko memberikan keterangan pers terkait kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di Markas Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2020).
click to zoom
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko memberikan keterangan pers terkait kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di Markas Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2020).
click to zoom
Sebanyak 50 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8) lalu.
click to zoom
Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis memberikan keterangan terkait kasus penyerangan Mapolsek Ciracas.
click to zoom
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko memberikan keterangan pers terkait kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di Markas Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2020). Dalam keterangannya, Danpuspomad menyatakan, sebanyak 50 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8) lalu.
(rat)