Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus kerumunanan massa Petamburan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Satu dari enam tersangka ialah MRS.
Adapun lima tersangka lain yakni, SL, HI, HU, A dan MS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HU selaku Ketua Panitia, A sebagai Sekretaris Panitia, MS penanggungjawab, SL penanggungjawab acara dan HI kepala seksi acara.