Bekuk Dua Tersangka, Polda Jateng Sita 9,1 Kg Sabu

Kamis, 10 September 2020 - 17:36 WIB
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam dua hari berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyat 9.1 Kg dan menangkap 2 orang tersangka. Mereka terlibat peredaran gelap narkotika di depan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.
click to zoom
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu.
click to zoom
Dari tangan tersangka berinisial CG, didapati barang bukti satu paket sabu berat brutto 101,3 gram. Kemudian tersangka lain berinisial A dengan barang bukti 8 Kg sabu dan ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunai Rp3 juta, timbangan digital, alat press dan koper.
click to zoom
Dari tangan tersangka berinisial CG, didapati barang bukti satu paket sabu berat brutto 101,3 gram. Kemudian tersangka lain berinisial A dengan barang bukti 8 Kg sabu dan ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunai Rp3 juta, timbangan digital, alat press dan koper.
click to zoom
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (dua kiri), Kabid Humas Kombes Pol Iskandra Fitriana Sutisna (kiri), Kapok Sahli (mewakili Pangdam IV/Diponegoro) Brigjen TNI Rimbo Karyono (tengah) dan Dirresnarkoba Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko (dua kanan) memperlihatkan barang bukti berupa sabu dalam pengungkapan gelar kasus narkotika di Loby Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2020).
click to zoom
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (dua kiri), Kabid Humas Kombes Pol Iskandra Fitriana Sutisna (kiri), Kapok Sahli (mewakili Pangdam IV/Diponegoro) Brigjen TNI Rimbo Karyono (tengah) dan Dirresnarkoba Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko (dua kanan) memperlihatkan barang bukti berupa sabu dalam pengungkapan gelar kasus narkotika di Loby Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2020). Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam dua hari berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyat 9.1 Kg dan menangkap 2 orang tersangka. Mereka terlibat peredaran gelap narkotika di depan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Dari tangan tersangka berinisial CG, didapati barang bukti satu paket sabu berat brutto 101,3 gram. Kemudian tersangka lain berinisial A dengan barang bukti 8 Kg sabu dan ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunai Rp3 juta, timbangan digital, alat press dan koper.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More