PSBB Total DKI, Restoran dan Kafe Tidak Layani Makan di Tempat

Senin, 14 September 2020 - 06:05 WIB
Pekerja memasang pengumuman pelayanan pesan antar di pusat kuliner Thamrin 10, Jakarta.
click to zoom
Pengunjung saat menikmati kuliner di Thamrin 10.
click to zoom
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
click to zoom
Restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau take away dan tidak melayani makan di tempat.
click to zoom
Pekerja memasang pengumuman pelayanan pesan antar di pusat kuliner Thamrin 10, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
click to zoom
Pekerja memasang pengumuman pelayanan pesan antar di pusat kuliner Thamrin 10, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai besok Senin (14/9/2020). Restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau take away dan tidak melayani makan di tempat.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More