Lukas Enembe Jadi Saksi untuk Terdakwa Rijatono Lakka
Selasa, 16 Mei 2023 - 23:31 WIB
JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe usai menjalani sidang online diGedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa,16/05/2023.
Lukas jadi saksi untuk terdakwa gratifikasi Rijatono Lakka Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, perusahaan pemenang tender sejumlah proyek di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua sebagai pihak yang memberi suap kepada Lukas sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar).
Sindo News/ Sutikno
Lukas jadi saksi untuk terdakwa gratifikasi Rijatono Lakka Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, perusahaan pemenang tender sejumlah proyek di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua sebagai pihak yang memberi suap kepada Lukas sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar).
Sindo News/ Sutikno
(sra)