Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 06 Juni 2023 - 15:29 WIB
Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 06/06/2023.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum KPK. Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Rijatono Lakka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Sindo News /Sutikno
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum KPK. Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Rijatono Lakka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Sindo News /Sutikno
(sra)