Malu Divonis 6,5 Tahun Penjara, Heryanto Tanaka Tutup Muka Pakai Buku

Selasa, 27 Juni 2023 - 05:35 WIB
Terdakwa Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (kiri) menutupi mukanya dengan buku usai mengikuti sidang lanjutan secara daring di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).
click to zoom
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Heryanto Tanaka 6,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pidana suap dalam kasus pengurusan perkara KSP Intidana.
click to zoom
Terdakwa Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (kiri) menutupi mukanya dengan buku usai mengikuti sidang lanjutan secara daring di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Heryanto Tanaka 6,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pidana suap dalam kasus pengurusan perkara KSP Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More